Maluku Terkini

DPRD Provinsi Maluku Tetapkan 6 Ranperda Jadi Perda, Termasuk Pajak Daerah dan Retribusi

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang diikuti oleh Perwakilan Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan dan Penetapan 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Provinsi Maluku menetapkan enam buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daaerah (Perda) Provinsi Maluku tahun 2023.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan dan Penetapan 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023, Rabu (20/12/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang diikuti oleh Perwakilan Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur terkait lainnya.

Keenam ranperda yang ditetapkan terdiri dari tiga ranperda usul inisiatif DPRD dan tiga ranperda usul Pemerintah Daerah.

Diantaranya Ranperda Tentang Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggara Perhubungan di Maluku dan Raperda Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah.

Selanjutnya ranperda usul pemerintah provinsi yakni Ranperda Tentang Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda), Ranperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mengatakan dari enam ranperda ini, tiga merupakan usulan inisiatif DPRD Maluku dan usul pemerintah provinsi yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah berdasarkan Surat Gubernur Nomor 188.34/3785 Tahun 2023.

Baca juga: Peredaran Uang Lesu, DPRD Malra Bakal Undang TAPD

Baca juga: Warga Masohi Serbu Pasar Murah Nataru di Depan Maplaz

Sebelum ditetapkan, keenam ranperda telah melalui mekanisme pembahasan dan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan ada beberapa pasal maupun subtansi norma yang berubah.

"Seluruh proses dan mekanisme yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda ini sudah dilakukan, bahkan telah melalui fasilitasi Kemendagri," kata Sarimanela.

Sarimanela berharap keenam perda tersebut dapat menjadi payung hukum guna menjawab sejumlah persoalan di Maluku.

Seemntara itu Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan dengan semangat kebersamaan mengakhiri tahun ini, harus tetap menjunjung komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara.

Terutama Masyarakat Maluku melalui kebijakan, pembentukan regulasi daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasan Perda yang semuanya berawal dari pengetahuan program pembentukan Perda Provinsi Maluku di Tahun 2023.

“Sesuai Amant Undang-Undang 12 tahun 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2012, maka program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, disusun oleh DPRD untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved