Ambon Hari Ini
Polemik Raja, Pansus Boboti Perda Sambangi 22 Negeri di Ambon
Sekretaris Pansus I, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan, 22 begeri yang akan disambangi, yakni Negeri Laha, Halong, Hative Kecil, Latuhalat,
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon bakal sambangi 22 negeri di Kota Ambon.
Hal itu dalam rangka memboboti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 tentang Negeri, Penetapan Negeri, serta Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja.
Sekretaris Pansus I, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan, 22 begeri yang akan disambangi, yakni Negeri Laha, Halong, Hative Kecil, Latuhalat, dan Urimessing.
Selain itu, Negeri Nusaniwe, Hutumuri, Kilang, Leahari, Hukurila, Naku, Rutong, Ema, Hatalai, Seilale, Amahusu, dan Soya.
Kemudian, Batu Merah, Passo, Hative Besar, Tawiri dan terakhir Negeri Rumahtiga.
• BPBD Beri Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran di Bentas Ambon
"Kita sudah jaring aspirasi dibeberapa Negeri, seperti Laha, Halong, Hative Kecil, Latuhalat, Urimessing dan Nusaniwe yang dilanjutkan dengan Hutumuri dan Kilang," ujarnya.
Ia berharap, dari jaring aspirasi ini, Pansus dan Pemkot Ambon melalui Bagian Pemerintahan dan Hukum dapat menerima masukan-masukan baik dalam rangka memboboti Perda dimaksud.
"Kita ingin dapatkan semua informasi untuk nantinya kita bahas bersama tim asistensi guna mendapatkan sebuah kerangka Perda ini untuk kemudian bisa diterapkan ditengah masyarakat dengan baik,"tandasnya.
Diketahui, agenda jaring aspirasi masyarakat itu telah dimulai sejak Selasa (12/12/2023) dan akan berakhir pada 23 Desember 2023 nanti.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.