Korupsi di Maluku
Hakim Beri Catatan Kritis Tuk Petrus Fatlolon Bila Terpilih 2 Periode
Catatan kritis tersebut disampaikan saat Fatlolon hadir sebagai saksi pada persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) beri catatan kritis untuk Mantan Bupati Petrus Fatlolon bila maju dua periode.
Catatan kritis tersebut disampaikan saat Fatlolon hadir sebagai saksi pada persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/12/2023).
Hakim Ketua, Haris Tewa didampingi dua hakim sempat menanyakan apa ayang dilakukan apa yang akan dilakukan bila terpilih kembali sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar.
“Saya akan merubah semuanya,” kata Petrus Fatlolon.
Hakim selanjutnya mengatakan agar tak ada masalah yang sama terulang kedepannya. Pasalnya, dalam persidangan banyak fakta buruk yang terungkap.
Seperti anggota DPRD yang kerap meminta uang dari Pemkab sebagai pengamanan pembahasan LPJ, kasus korupsi, SPPD Fiktif, pemberian uang ke sejumlah oknum salah satunya BPK RI untuk mengamankan status WTP Tanimbar.
Hakim menegaskan masyarakat Tanimbar butuh perubahan pemimpin yang bersih dan integritas agar Tanimbar semakin maju.
Baca juga: Sepekan Jelang Natal, Pedagang Petasan di Pasar Tual Ngaku Masih Sepi Pembeli
Baca juga: Kerap Disebut Dalang SPPD Fiktif, Petrus Fatlolon Ungkap Bobrok DPRD Tanimbar di Persidangan
“Ya benar, Masyarakat butuh perubahan sehingga atensi ini harus dilakukan, masyarakat Tanimbar sudah harus ada perubahan. Pemerintah tidak boleh seperti ini, kasihan masyarakat disana,” tegasnya.
Sementara itu, usai persidangan Fatlolon menanggapi catatan kritis Hakim. Menurutnya, ini menjadi pembelajaran berharga baginya agar melakukan perbaikan dan menjadikan Tanimbar lebih maju.
“Mungkin terkait dengan tadi pesan hakim ketua dalam proses penyerangan untuk periode kedua, Saya bersyukur kepada Tuhan, bahwa ketua majelis hakim yang mulia menyampaikan pesan kepada saya ketika saya terpilih menjadi Bupati untuk periode kedua Saya akan melakukan perbaikan hal-hal yang terjadi selama ini. Tentu ini menjadi sebuah pembelajaran berharga, kita berkomitmen untuk melakukan perbaikan untuk Tanimbar yang lebih maju,” kata Fatlolon.
Selain itu, Fatlolon mengatakan telah memaafkan semua yang selama ini telah menuduhnya sebagai perampok, koruptor dalam sejumlah kasus.
“Hari ini fakta persidangan sudah menjawab dan mengatakan bahwa saya tidak terlibat. Terlepas dari itu semua saya istri dan keluarga justru memberikan maaf kepada mereka-mereka (yang telah melakukan fitnah,” tutupnya.
Diketahui, dalam persidangan tersebut juga terungkap itu, Petrus Fatlolon tak menerima atau mengarahkan para terdakwa untuk membuat SPPD Fiktif, yang merugikan negara Rp 6,6 miliar itu.
Fatlolon membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari hasil SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar. Termasuk mengarahkan para terdakwa untuk memberikan uang kepada anggota DPRD sebagai pemulus dalam pembahasan LPJ tahun 2019.
Fatlolon hanya memerintahkan untuk mengurusi sesuai dengan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dinas-BPKAD-SPPD.jpg)