Kepemiluan

Nama Masuk DCT Pemilu 2024, Caleg dari Partai Garuda Malah Mengadu ke Bawaslu Maluku, Ada Apa?

KatKata Subair, semua tahapan yang dilakukan mulai dari persyaratan, berkas pendaftaran dan dokumen lainnya yang dimasukan ke KPU tanpa diketahui sedi

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Maluku, Subair saat diwawancarai terkait aduan Caleg dari Partai Garuda yang masuk DCT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengaku tengah menerima aduan dari salah satu Caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kata dia, Caleg tersebut telah melaporkan DPD dan DPP Partai Garuda yang merupakan partai politik dengan mengusung namanya sebagai Caleg.

Pasalnya, partai besutan Ahmad Ridha Sabana ini dilaporkan karena dengan sengaja mencatut nama Caleg bersangkutan untuk masuk sebagai Caleg DPRD Maluku tanpa sepengetahuannya.

"Jangan lagi saya sebut nama Calegnya. Tapi ini memang benar. Dia melapor ke kami dan sidang dengan agenda pembacaan laporan pelapor sudah dilakukan Senin kemarin," kata Subair, Selasa (5/12/2023).

Kata Subair, semua tahapan yang dilakukan mulai dari persyaratan, berkas pendaftaran dan dokumen lainnya yang dimasukan ke KPU tanpa diketahui sedikitpun oleh pemohon.

"Pemohon baru ketahui itu beberapa hari setelah pengumuman DCT DPRD Maluku," terangnya.

Baca juga: KIPP Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu soal Prinsip Jurdil di Masa Kampanye

Subair mengungkapkan, dalam sidang, DPD Partai Garuda Maluku telah mengakui bahwa itu murni kesalahan mereka melalui LO partai.

Terungkap juga bahwa memang beberapa nama sengaja dimasukkan, tapi telah dicoret oleh KPU atas permintaan Partai Garuda.

“Namun, dari sekian nama itu, ada satu nama yang tersisa. Satu nama tersisa ini yang kemudian mengadukan ke kami setelah pengumuman DCT. Dia juga pernah menjadi anggota Pantarlih tahun ini," jelasnya.

Lanjut Subair, meski DPD Partai Garuda Maluku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka, namun mekanisme sidang tetap akan dilakukan.

"Sebab untuk mencoret yang bersangkutan dari DCT, maka harus ada keputusan dari Bawaslu. Makanya meskipun sudah clear, tapi sidang akan terus dilakukan sesuai mekanismenya," tukasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved