Pemilu 2024
KIPP Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu soal Prinsip Jurdil di Masa Kampanye
Menurutnya, Pemilu sedianya harus dijalankan dengan prinsip jurdil itu yang ditujukan ke semua pihak, baik penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, DKPP, Pe
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Engelbert Jojo Rohi soroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait prinsip Jujur dan Adil (Jurdil).
Menurutnya, Pemilu sedianya harus dijalankan dengan prinsip jurdil itu yang ditujukan ke semua pihak, baik penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah, peserta Pemilu maupun pemilih.
Namun, sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, prinsip tersebut ternyata belum terlaksana dengan baik.
"Kalau dari angka 10, kinerja Bawaslu dan KPU saya kasih nilai 5. Sebab belum secara baik menjalankan salah satu prinsip Pemilu yakni jurdil," kata Jojo Rohi usai menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi partisipatif pengawasan bagi pemilih pemula yang digelar di Kampus IAIN Ambon, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang kemudian dipasang para peserta Pemilu saat tahapan kampanye berlangsung.
APK yang dipasang mulai dari ukuran kecil hingga besar berikut dengan jumlah yang berbeda-beda.
Padahal konsep keadilan dalam Pemilu, jumlah APK itu harus sama.
Misalnya, jika Partai Politik (Parpol) A memasang 100 buah APK, maka Parpol B juga demikian.
Baca juga: Sudah Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Imbauan Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena
Begitu juga dengan ukuran APK, baik spanduk maupun baliho, yang dimana jika Parpol atau Caleg A memasang dengan ukuran 10x8 persegi, maka itu juga berlaku untuk peserta Pemilu yang lain.
"Jangan ada yang berbeda-beda ukuran dan jumlah. Itu namanya tidak adil. Itu merusak prinsip Pemilu jurdil," sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, prinsip adil ini juga berbicara soal bagaimana para kontestan Pemilu memanfaatkan ruang publik.
Misalnya, jika satu Parpol memasang APK nya di lokasi yang ramai seperti di sisi ruas jalan protokol, maka parpol lain pun harus sama.
"Kayak gini. Kalau pasangan Ganjar-Mahfud punya baliho dipasang di sisi jalan protokol, maka ruas jalan itu harus juga ditempatkan baliho pasangan Prabowo-Gibran dan Anis-Amin. Ini baru fair," ucapnya.
Untuk itu, Jojo berharap penyelenggara Pemilu harus bisa mengatur hal ini dengan baik, agar prinsip Jurdil itu bisa terlaksana pada Pemilu 2024.
"Ini perlu menjadi perhatian. Biar prinsip pemilu harus jurdil ini bisa berjalan dengan seadil-adilnya," ingatnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.