Korupsi di Maluku
Fakta Sidang, Jonas Batlajeri Akui Inisiatif Berikan Semen ke Mantan Ketua DPRD
Pernyataan itu disampaikan terdakwa Jonas usai dirinya di komfortir dengan saksi Jaflaun
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jonas Batlayeri, terdakwa korupsi SPPD fiktif KKT akhirnya mengakui dirinya yang berinisiatif sendiri untuk menyerahkan semen kepada mantan ketua DPRD Jaflaun Batlayeri.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa Jonas usai dirinya di komfortir dengan saksi Jaflaun Batlayeri dalam ruang sidang senin (4/12/2023).
“Ia Benar, 100 sak semen adalah inisiatif saya sendiri,“ Kata Jonas usai di komfortir oleh Majelis Hakim.
Tak hanya Jonas, terdakwa Kristina Sermatang juga mengakui bahwa dalam daftarnya ada Rp 10 juta dan 100 sak semen.
“Dari data Pak Jonas itu ada Rp 10 Juta dan 100 bantal semen” Kata Terdakwa Kristina usai diminta tanggapan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Terdakwa Jonas Batlayeri, Maria Goretti dan saksi menyatakan jika Uang dan semen yang diterima Mantan Ketua DPRD itu atas permintaan mantan Ketua namun ketika di komfortir tidak seperti yang diungkapkan dalam persidangan.
Ketika dihadirkan sebagai saksi, semua tuduhan yang diungkapkan terdakwa Jonas dibantah oleh Mantan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri.
“Majelis Hakim yang terhormat, dapat saya jelaskan bahwa semen yang diberikan merupakan sumbangan adat. Saya sendiri tidak ada di lokasi saat penyerahan semen itu namun ketika kembali saya diberitahu kalau ada semen dari ibu maria Goretti.
Mendengar itu saya langsung menelpon dan meminta terimakasih karena mereka adalah saudara saya. Bahkan setelah beberapa hari usai semen diterima saya langsung membalas tanda adat itu dan langsung bersama keluarga saya ke rumah ibu reti untuk menggantungkan Bakan (Kain Tenunan Tanimbar) kepada Ibu Maria,“ Kata Jaflaun saat ditanya Hakim.
Baca juga: Petrus Fatlolon Kembali Disebut Jadi Dalang SPPD Fiktif Tanimbar
Baca juga: Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Dua Anggota Polda Maluku Dituntut 8 Tahun Penjara
Lebih lanjut dirinya memastikan barang yang diterimanya akan dikembalikan.
“Pak Hakim Jika memang semen yang diberikan itu bersumber dari SPPD itu maka setelah ini saya akan kembalikan,” tegas Jaflaun.
Sementara terkait Rp 10 Juta, Jaflaun menegaskan tak pernah menerima.
Tak hanya semen, Mantan ketua DPRD Jaflaun Batlayeri juga disebut meminta 50 juta dari terdakwa Jonas untuk pengamanan Ketua DPRD namun semua itu juga dibantah nya.
“Ditahun 2020 saya tidak pernah meminta uang dari saudara Jonas untuk pengamanan Ketua DPRD. Setahu saya, saya diganti dari jabatan Ketua DPRD di penghujung tahun 2022 kok bisa di tahun 2020 saya meminta uang. Memang pernah saya ke kantor terdakwa Jonas tetapi untuk mempertanyakan soal SP2D yang belum dicairkan, “ Kata Jaflaun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.