Maluku Terkini

Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Dua Anggota Polda Maluku Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/12/2023).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Ilustrasi Kasus Kepolisian 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua oknum anggota polisi di Polda Maluku dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/12/2023).

Dua oknum tersebut yakni Sandro Nendisa alias Ando (36) dan Rian Gusye Souisa (31) yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

Dalam amar tuntutan, JPU menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana terbukti melanggar pasal 285 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana selama 8 tahun serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ungkap JPU, dalam amar tuntutannya di sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya.

Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hendry Lusikooy.

Baca juga: Hadiri Tutup Atap Gereja Weduar, Pj Bupati Malra: Pemda Berikan Stimulus Anggaran

Baca juga: Tiga Nama Pj Gubernur Maluku Diusulkan, Wenno Harap Presiden Pilih yang Paham Masalah Daerah 

JPU dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak melindungi, mengayomi dan menjadi panutan di masyarakat, serta hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

Usai persidangan, Kuasa Hukum para terdakwa Hendry Lusikooy menyebutkan tuntutan JPU tak sesuai fakta sidang. 

Menurutnya JPU dalam penuntutan hanya melihat BAP bukan fakta dalam persidangan. 

“Bagi kami apa yang dituntut JPU tidak sesuai Fakta sidang. Dimana dalam fakta sidang saksi korban (MS-red) mengaku tak ada unsur paksaan dalam persoalan tersebut. Bahkan dalam fakta sidang Saksi korban mengaku dirinya ingin merasakan sensasi dari kedua terdakwa dikala itu. Mestinya JPU menuntut bebas sesuai Fakta sidang bukan sesuai BAP, “ Ujarnya

Sebelumnya sesuai dakwaan JPU, Arif M. Kanahau, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa (sidang terpisah) itu terjadi Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar nomor 212,Hotel Budget,kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras ( Miras) di dalam kamar Hotel.

Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa, lanjut pesta miras di dalam hotel.

Tidak tahu mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS, untuk datang ke kamar hotel miras bersama.

Sampai di Hotel,dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban, di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved