Penyalahgunaan Narkotika
Konsumsi Narkoba, Mahulette Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyalahgunaan Narkoba Ardiansyah Mahulette selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Febyanti Sahetapy saat sidang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu sebagai ketua, didampingi dua hakim pendamping, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/12/2023).
Turut dihadiri terdakwa, didampingi Penasihat Hukum Dino Huliselan.
"Memohon Majelis Hakim Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 127 avat (1) huruf A UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.
Sementara hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan, belum pernah di hukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dino Huliselan mengatakan menerima pasal yang disangkakan JPU.
Baca juga: Miliki Narkoba di Lapas Ambon, 2 Narapidana Dituntut Bervariasi
Namun, tak setuju dengan lama nya hukuman yang dikenakan.
Pasal nya barang bukti yang ditemui dibawah 5 gram, yakni 1 gram saja.
Diketahui, terdakwa ditangkap Sabtu, 05 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIT, di Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di samping tempat makan Bakso Petrik.
Terdakwa ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Maluku dan ditemukan bukti berupa 2 (dua) paket ganja yang dikemas dengan plastik klem bening seberat 1 gram.
Awalnya, tim mendapat informasi pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIT terkait dengan penyalahgunaan / peredaran ganja di Desa Waihaong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kemudian pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIT, Polisi menuju ke Waihaong samping Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan menemukan terdakwa berada diruko jualan yang bersebelahan dengan penjual bakso petri.
Kemudian menghampiri lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Adriansah Mahulete.
Saat diperiksa terdakwa sempat membuang 2 (dua) paket ganja yang dikemas dengan plastik klem bening ke bawah kolong tempat jualan (yang sebelumnya terdapat di saku celana bagian depan).
Selanjutnya aparat kepolisian memerintahkannya untuk mengambilnya dan para saksi menanyakan bahwa itu apa dan diakui bahwa ini adalah ganja yang didapati dengan cara dipesan secara online dari saudara lcal (DPO) dan terdakwa membeli sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 200 ratus dan terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.