UMP 2024
LENGKAP! Daftar UMK Jawa Barat 2024: Kota Cirebon Rp 2.533.038
Berikut daftar upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan
TRIBUNAMBON.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).
Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Lebih lengkapnya berikut daftar UMK 2024 27 Kabupaten dan kota di Jabar, mengutip laman Pemprov Jabar.
Baca juga: UMP Maluku Utara Tahun 2024 Sebesar Rp 3.200.000
Baca juga: Kunjungi Tobelo, PLN Beri Penghargaan Downloader Terbanyak PLN Mobile
Daftar 27 UMK Jabar 2024
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. Kota Bandung: Rp 4.209.309
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kementerian-Ketenagakerjaan-telah-merilis-informasi-Upah-Minimum-Provinsi-UMP-UMK-tahun-2024.jpg)