UMP 2024

LENGKAP! Daftar UMK Jawa Barat 2024: Kota Cirebon Rp 2.533.038

Berikut daftar upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan

Instagram @disnakertrans_prov.maluku
Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis informasi Upah Minimum Provinsi UMP - UMK tahun 2024 di sejumlah pulau di Indonesia. 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).

Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Lebih lengkapnya berikut daftar UMK 2024 27 Kabupaten dan kota di Jabar, mengutip laman Pemprov Jabar.

Baca juga: UMP Maluku Utara Tahun 2024 Sebesar Rp 3.200.000

Baca juga: Kunjungi Tobelo, PLN Beri Penghargaan Downloader Terbanyak PLN Mobile

Daftar 27 UMK Jabar 2024

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768

5. Kota Bandung: Rp 4.209.309

6. Kota Depok: Rp 4.878.612

7. Kota Bogor: Rp 4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved