Penyelundupan Senpi
Kasus Penyelundupan Senpi Rakitan ke Papua: Polisi Serahkan Berkas Tahap I ke Kejari Ambon
Jika seluruh berkas sudah lengkap, maka akan masuki tahap II atau penyerahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Satu pucuk senpi rakitan akan dijual seharga Rp. 100 juta, sementara amunisi dijual Rp. 100 ribu per butir.
Alhasil, Jerry Loupatty dan Fredi Latupeirissa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
Keduanya diancam hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.