Kasus Korupsi
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DIPA Poltek Ambon
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah mengatakan, ketiganya ditahan dengan upaya paksa sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022, Kamis (30/11/2023) sore.
Tiga tersangka yakni Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon FS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF; dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon, CS.
Tersangka FS digiring ke Rutan Ambon.
Sementara WEF dan CS dibawa ke Lapas Perempuan Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah mengatakan, ketiganya ditahan dengan upaya paksa sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yakni, kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Jadi alasan dilakukan penahanan karena sesuai ketentuan KUHAP, dan penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang lagi jika diperlukan dalam rangkaian penyidikan," ujar Kajari.
Baca juga: Total 72 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Anggaran Poltek, Jaksa Urung Tahan Tersangka
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 November 2023.
Lanjut dijelaskan Adhryansah, modus operandi ketiganya yaitu tersangka WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.
Yakni, pekerjaan atas nama CV K dan CV SA.
"Dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon," tambahnya.
Sementara penyedia atas nama CV AID, CV DP dan CV SAP sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut dan ada beberapa paket pekerjaan yang diambil oleh Politeknik.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan kerugian sementara sebesar Rp 1.875.206.347.
Sementara itu Pantauan TribunAmbon.com, ketiga tersangka keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi merah.
Sementara kondisi tangan diborgol.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.