Korupsi di Maluku

Tersangka Kasus Korupsi, Bendahara Pengeluaran Setda SBT Ditahan Jaksa

Ia dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT, di Kantor Kejati Maluku Rabu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
Bendahara Pengeluaran aktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu (IL) ditahan Jaksa, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran aktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu (IL) ditahan Jaksa, Rabu (29/11/2023)

Lestaluhu ditahan Jaksa pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBB Tahun 2021.

Ia dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT, di Kantor Kejati Maluku Rabu.

"Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pengeluaran," kata Kasidik Kejati Maluku, Y. E Oceng Almahdali

Tersangka Lestaluhu digiring ke Rutan Waiheru dan ditahan selama 20 hari.

Sementara itu, Oceng menjelaskan nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar.

Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp 16,04 miliar.

Dari anggaran tersebut, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Sasi Adat Gedung Sekolah SDN Banda Efruan Berujung Siswa Terlantar

Baca juga: Heboh, Ular Piton Bergelantung di Billboard Penghargaan Gubernur Murad Ismail

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp 2,5 miliar," katanya.

Dari kerugian tersebut hingga kini belum ada pengembalian. 

“Belum ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka, “ ungkapnya.

Ditanya, ada tersangka baru serta berapa saksi yang telah diperiksa, Kasidik sebut masih dalam perkembangan.

”Insyaallah kami akan kembangkan dan akan mengkaji lagi terhadap bukti bukti yang sudah ada, dalam kasus ini hingga dengan penetapan tersangka hampir 80 sampai 90 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, “ tambahnya.

Tersangka Lestaluhu disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan subsider pasal 3 juncto pasal 18. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved