CMMI Maluku Sayangkan Masa Jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno Berakhir di Tahun 2023 Bukan 2024

Masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakilnya Barnabas Orno bakal berakhir Desember 2023 nanti.

Antara
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail (kiri) dan Barnabas Orno (kanan) bersiap mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakilnya Barnabas Orno bakal berakhir Desember 2023 nanti.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI), Hamja Loilatu turut menyoroti hal tersebut.

Menurutnya, masa pelantikan Gubernur Maluku berlangsung 24 April 2019.

Sehingga jika masa kepemimpinan suatu kepala daerah adalah lima tahun, otomatis harus berakhir pada 24 April 2024, bukan per 31 Desember 2023.

“Sehingga kami menyayangkan hal tersebut, sebab kalau kita lihat dari masa pelantikan Gubernur Maluku pada 24 April 2019 yang lalu sampai dengan 31 desember 2023 itu belum memenuhi masa pengabdian selama lima tahun,” kata Hamja, Minggu (26/11/2023).

Lanjutnya, pengajuan gugatan yang diajukan Gubernur dan beberapa kepala daerah lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang rasional dan tidak melanggar konstitusi.

Sehingga ia mendukung agar pengajuan itu tetap berjalan dengan aman dan adil.

“Apabila ada pengajuan seperti itu, tentu harusnya melewati proses Judicial Review terhadap suatu keputusan atau Undang-undang. Hemat kami bahwa Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Pemilu Tahun 2016 tidak terlalu menjabarkan tentang masa jabatan seorang kepala daerah secara terperinci. Yang ada, hanya memuat masa jabatannya selama lima tahun saja. Harusnya isi Undang-Undang tersebut juga menjelaskan secara terperinci masa jabatan kepala daerah terhitung sejak dilantik sampai genap lima tahun dan berakhir sesuai dengan bulan dan tanggal pelantikannya,” terangnya.

Diberitakan, sebanyak 17 orang gubernur akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 termasuk Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Posisi gubernur tersebut akan digantikan oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved