Info Daerah

Tingkatkan Literasi Pentingnya Data Statistik, BPS Malra Terus Evaluasi Pembinaan Desa Cantik

Juga launching aplikasi Website Desa Maar di kantor camat Kei Kecil Timur Selatan beberapa waktu lalu. 

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
BPS Maluku Tenggara menggelar evaluasi pembinaan Desa Cinta Statistik alias Desa Cantik, pada jumat (25/11/2023) bertempat di kantor camat Kei Kecil Timur Selatan. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar evaluasi pembinaan Desa Cinta Statistik alias Desa Cantik. 

Juga launching aplikasi Website Desa Maar di kantor camat Kei Kecil Timur Selatan beberapa waktu lalu. 

Desa cantik sendiri merupakan program peningkatan kompetensi aparat desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data. 

Program ini sendiri dimaksudkan agar perencanaan pembangunan desa lebih terstruktur dan tepat sasaran.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah desa menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya sehingga peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting," Ujar Kepala BPS Malra, Thomas Tapar saat diwawancarai TribunAmbon.com, via sambungan telepon Sabtu (25/11/2023). 

Ia mengungkapkan, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan.

Lanjut dia, oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam upaya pengembangan wilayahnya guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

“Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen utama dalam memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk membangun desa serta meningkatkan kemandirian dan daya saing desa," ungkap Thomas Tapar.

Baca juga: Helmy Lekatompessy Raih Juara Umum Amboina Road Race 2023

Baca juga: Audit Kasus Stunting Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Seram Bagian Barat

Menurutnya, dalam membangun desa, berbagai potensi desa yang dimiliki merupakan modal bagi desa untuk melakukan pembangunan.

Saat ini di desa terdapat berbagai sistem aplikasi (Prodeskel, SDGS Desa, SIK-NG) yang berasal dari berbagai kementerian pusat dan dinas daerah. Sementara, Aparat Desa sebagai narasumber atau produsen data dari berbagai sistem aplikasi tersebut.

Lanjutnya, dari berbagai sistem yang ada, seharusnya desa memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai landasan informasi dalam pengambilan kebijakan pembangunan di desa.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah mengenai relatif masih rendahnya kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa dalam hal pengelolaan data desa.

Hal itu berdampak pada rendahnya literasi data di tingkat desa yang pada akhirnya berpengaruh pada komitmen pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pengambilan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Menurutnya, data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa juga seharusnya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Untuk mewujudkannya tidak hanya diperlukan koordinasi dengan penyelenggara kegiatan statistik dan sinkronisasi proses penyelenggaraannya di tingkat desa, tetapi juga diperlukan peningkatan literasi statistik pemerintah desa dalam rangka menjadikan mereka sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di tingkat desa.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam peningkatan literasi tersebut.

Untuk itu, salah satu perwujudan amanat UU tersebut adalah dengan dilaksanakannya suatu kegiatan pembinaan statistik sektoral di tingkat desa secara berkesinambungan dan komprehensif, yaitu Program Pembinaan Statistik Sektoral Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

Berdasarkan perwujudan Undang-Undang tentang Statistik dalam peran sebagai Pembina Data tersebut dan sebagai implementasinya BPS Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan kegiatan pembinaan Statistik yang dikenal dengan Desa Cinta Statistik atau Desa Cantik di Desa Maar.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kelanjutan dari pelaksanaan Pencanangan yang telah dilaksanakan pada tahun 2022," katanya.

Dia menambahkan, kegiatan pembinaan telah dilaksanakan pada September dan Oktober. Dalam kegiatan pembinaan para peserta yang meliputi aparatur desa, BSO, kader mempelajari informasi terkait bagaimana melaksanakan kegiatan statistik yang dimulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, validasi data, tabulasi data serta bagaimana mendesiminasikan data.

Konsep-konsep dasar kegiatan statistik dan pengumpulan data juga telah dipelajari.

Para peserta juga diajar bagaimana menggunakan teknologi informasi yang sedang berkembang saat ini memperoleh data dan informasi desa lebih cepat sehingga data yang dihasilkan desa lebih update dan mutakhir. 

Petugas atau aparatur desa juga diminta untuk melakukan praktik penggunan pembuatan kuesioner dengan google word, google spreadsheet, google drive, dan google site.

Dia berharap, BPS selaku Pembina Statistik, setelah kegiatan pembinaan, desa dapat lebih mandiri dalam kegiatan pengumpulan serta dapat mengimplementasi dan mempublikasikan data secara masif. 

"Sehingga data yang dihasilkan oleh desa lebih akurat dan ter-update melalui para agen statistik," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved