Maluku Hari Ini

Tina Tetelepta Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Gantikan Almarhum Edwin Huwae

Usai dilantik, Tina W Tetelepta mengatakan akan bekerja dan menjawab seluruh aspirasi masyarakat.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Tina Tetelepta saat dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, Jumat (24/11/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tina Tetelepta resmi dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, Jumat (24/11/2023) sore.

Pelantikan berlangsung saat Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tina Welma Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Tina dilantik menggantikan Edwin Huwae yang telah meninggal dunia pada September 2023.

Usai dilantik, Tina W Tetelepta mengatakan akan bekerja dan menjawab seluruh aspirasi masyarakat.

"Saya akan menyesuaikan diri dengan apa yang akan dikerjakan oleh Komisi I DPRD Maluku kedepan dan sesuai sumpah janji saya akan menjawab seluruh aspirasi rakyat. Saya dengan komisi I akan sama-sama bekerja," kata Tina. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Tina Welma Tetelepta, yang pada hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Antar Waktu.

“Kepada Ibu Tina Welma Tetelepta selaku Anggota DPRD yang baru dan sudah diambil sumpah janji sebagai pengganti antar waktu, harapan saya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang dihadapi, bangun komunikasi koordinasi dengan pimpinan maupun sesama anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk elemen Masyarakat, karena hal ini sangat penting dalam rangka mempercepat Pembangunan di Provinsi Maluku,” kata Orno.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menuturkan, momen ini adalah waktu pelaksanaan pergantian antar waktu yang paling singkat di DPRD Maluku.

Baca juga: Panja DPRD Ungkap 4 Sosok Ini Potensi jadi Pj Gubernur Maluku Gantikan Murad Ismail, Siapa Mereka?

Kurang lebih dua bulan, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang terhormat saudara Tina Tetelepta saat ini telah menjabat sebagai anggota DPRD Maluku.

"Tantangan yang dihadapi DPRD secara kelembagaan maupun anggota DPRD kedepan akan semakin berat, yang dibutuhkan adanya kepedulian, semangat kerja, dedikasi dan loyalitas serta partisipasi aktif pada setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedepan," kata Watubun.

Ia mengingatkan anggota DPRD lainnya juga harus menjadi pelayan bagi masyarakat yang diwakili. 

Benhur juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk senantiasa meningkatkan fungsi dan peran demi peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Maluku.

Untuk diketahui pelantikan tersebut berdasarkan pad Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved