Maluku Hari Ini

Panja DPRD Ungkap 4 Sosok Ini Potensi jadi Pj Gubernur Maluku Gantikan Murad Ismail, Siapa Mereka?

Mereka di antaranya ialah Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Fredy Leiwakabessy dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN)

|
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan layar TribunAmbon.com
Ketua Panja Penjaringan Calon Gubernur Maluku, Jantje Wenno saat menjadi narasumber TribunBastory, Selasa (21/11/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno ungkap ada empat sosok yang dilihat memiliki potensi menjadi Penjabat Gubernur Maluku gantikan Murad Ismail.

Mereka di antaranya ialah Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Profesor Dr. M. J. Saptenno dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.

Kemudian, ada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie dan Mayor Jenderal Dony Makel.

“Itu ada empat nama yang beredar di telinga kita dan paling tidak ada juga nama-nama lain yang berpotensi jadi Penjabat Gubernur Maluku,” kata Wenno saat menjadi narasumber TribunBastory, Selasa (21/11/2023) sore.

Ditanya soal jumlah pendaftar selama pembukaan penjaringan, Politisi Perindo itu mengaku belum ada pendaftar sama sekali di hari kedua pembukaan sejak Senin (20/11/2023) hingga Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Hari Kedua Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku Belum Ada Pendaftar

Sementara lanjutnya, batas pendaftaran hanya sampai Rabu (22/11/2023) pukul 00.00 WIT.

“Tapi nanti kita lihat besok sampai jam 12 malam perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengaku baru ada tim yang sudah datang untuk melakukan pengecekan di sekretariat pendaftaran.

Baik itu mengecek persyaratan yang ditentukan, waktu pendaftaran, dan lain sebagainya.

Adapun kriteria calon Penjabat Gubernur Maluku yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, diantaranya ;

1. Punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2. Pejabat ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur.
3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit punya nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved