Info Daerah
Pemerintah Negeri Sepa Konfirmasi Empat Lokasi ini Jadi Tambang Pasir Garnet
Yakni: di Dusun Mon dan Rohua. Kemudian dua titik lainnya di kawasan Lohi dan Wasenato. Asgar menjelaskan, sebetulnya ada lima titik
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Pemerintah Negeri Sepa, Asgar Amahoroe mengkonfirmasi empat titik ini jadi lokasi penambangan pasir garnet di Negeri Sepa.
Yakni: di Dusun Mon dan Rohua. Kemudian dua titik lainnya di kawasan Lohi dan Wasenato.
Asgar menjelaskan, sebetulnya ada lima titik yang ditunjuk tim Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) saat sosialisasi.
Namun ia hanya menyetujui empat titik tersebut. Sementara satu titik lainnya yang ia tolak yakni lokasi pesisir pemukiman warga (kampung besar).
"Itu ada lima titik yang kemarin dari TIM AMDAL itu ke arah Timur itu ada dua titik sekitar di Mon dan Ribuan itu ada dua titik dan ke arah Barat itu ada dua titik di sekitar Lohi dan Wasenato," jelas Asgar kepada wartawan di Masohi, Kamis (23/11/2023).
Diberitakan sebelumnya bahwa Rencana penambangan pasir garnet oleh PT. Indo Abrasives Mineral (IAM) di Negeri Sepa telah mendapat respon dari pemerintah Negeri Sepa.
Baca juga: Pemerintah Negeri Sepa Beri Peluang PT IAM Beroperasi, Begini Alasannya
KPN Negeri Sepa Agar Amahaoroe menyebutkan bahwa perusahan bisa diberi izin jika memenerima sejumlah syarat dari Pemerintah Negeri dan salah satu syarat yang harus ada dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah, perusahan tidak diizinkan mengeruk pasir dengan alat berat melainkan pasir dikeruk secara manual oleh warga dan dijual kepada perusahaan melalui Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg).
"Jadi syaratnya tidak menggunakan alat berat, tetapi pasir diambil secara manual oleh warga. Nanti warga jual ke Bumneg lalu nanti Bumneg jual ke Perusahan," kata Asgar.
Terkait itu, Pemerintah Negeri kata dia, berencana menyediakan anggaran sebanyak Rp 40 juta yang bersumber dari ADD sebagai penyertaan modal bagi Bumneg untuk membeli pasir dari warga.
"Makannya untuk tahun ini, itu katong ada siapkan Rp 40 juta di ADD untuk pernyataan modal untuk persiapan dorang beli dari masyarakat itu," jelas Asgar.
Dikatakan lagi, dalam perjanjian kerjanya, pemerintah negeri hanya sebagai pengontrol antara perusahan dengan pemilik lahan. Bahkan soal besaran nilai kontrak pun pemerintah negeri tidak mencampuri itu.
Dimana besaran nilai kontrak tergantung kesepakatan pemilik lahan dengan pihak perusahan.
"Kita pemerintah negeri hanya sebagai kontroling terhadap apa yang nanti dimuat dalam dokumen kontrak antara pemilik lahan dan pihak perusahaan karena disitu sudah lahan pribadi orang punya kelapa-kelapa (warga)," sebut Asgar.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memikirkan bagaimana konsep perjanjian, sebab dalam pelaksanaannya bisa saja ada keterlibat masyaraka bukan pemilik lahan juga ikut ambil bagian dalam mengumpulkan pasir nantinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.