Info Daerah

Pemerintah Negeri Sepa Beri Peluang PT IAM Beroperasi, Begini Alasannya

Kepada Wartawan di Masohi, Kamis (23/11/2023), Asgar mengatakan pemerintah negeri Sepa belum memberikan izin operasi kepada PT. IAM sebelum sejumlah s

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Kepala Pemerintah Negeri Sepa, Asgar Amaharoe saat diwawancara di Masohi, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Rencana penambangan pasir garnet oleh PT. Indo Abrasives Mineral (IAM) di Negeri Sepa, Kabupaten Maluku Tengah dibenarkan Raja Negeri Sepa Asgar Amahoroe

Kepada Wartawan di Masohi, Kamis (23/11/2023), Asgar mengatakan pemerintah negeri Sepa belum memberikan izin operasi kepada PT. IAM sebelum sejumlah syarat dipenuhi oleh perusahan tersebut.

Namun demikian pihaknya membuka peluang perusahan tersebut mengambil material di pantai Negeri Sepa

Perusahan bisa diberi izin jika menerima sejumlah syarat dari Pemerintah Negeri dan salah satu syarat yang harus ada dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah, perusahan tidak diizinkan mengeruk pasir dengan alat berat melainkan pasir dikeruk secara manual oleh warga dan dijual kepada perusahaan melalui Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg).

"Jadi syaratnya tidak menggunakan alat berat, tetapi pasir diambil secara manual oleh warga. Nanti warga jual ke Bumneg lalu nanti Bumneg jual ke Perusahan," kata Asgar.

Terkait itu, Pemerintah Negeri kata dia, berencana menyediakan anggaran sebanyak Rp 40 juta yang bersumber dari ADD sebagai penyertaan modal bagi Bumneg untuk membeli pasir dari warga.

Baca juga: PB IPMAS Desak Pemerintah Negeri Tolak Rencana Penambangan Pasir Garnet di Sepa - Malteng

"Makannya untuk tahun ini, itu katong ada siapkan Rp 40 juta di ADD untuk pernyataan modal untuk persiapan dorang beli dari masyarakat itu," jelas Asgar.

Dikatakan lagi, dalam perjanjian kerjanya, pemerintah negeri hanya sebagai pengontrol antara perusahan dengan pemilik lahan. Bahkan soal besaran nilai kontrak pun pemerintah negeri tidak mencampuri itu. 

Dimana besaran nilai kontrak tergantung kesepakatan pemilik lahan dengan pihak perusahan.

"Kita pemerintah negeri hanya sebagai kontroling terhadap apa yang nanti dimuat dalam dokumen kontrak antara pemilik lahan dan pihak perusahaan karena disitu sudah lahan pribadi orang punya kelapa-kelapa (warga)," sebut Asgar.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memikirkan bagaimana konsep perjanjian, sebab dalam pelaksanaannya bisa saja ada keterlibat masyaraka bukan pemilik lahan juga ikut ambil bagian dalam mengumpulkan pasir nantinya.

"Justru sekarang Beta lagi berfikir, bagaimana nanti konsep perjanjian kerja antara pihak yang punya lahan dengan perusahaan, kalau ada masyarakat lain yang mau mengumpul kan, nanti kan ada. Pasti masyarakat yang tidak punya lahan disitu nah ini harus dibicarakan dengan yang punya lahan," terangnya.

Ditambahkan, pemerintah Negeri pun belum memastikan perusahan itu positif masuk beroperasi di sana atau tidak. Pasalnya, dokumen AMDAL sebagai syarat belum tentu lolos atau disetujui pemerintah provinsi.

"Untuk itu sampai sekarang Beta belum finalkan bahwa masuk atau tidak, karena kenapa, AMDALnya ini belum tentu lolos atau tidak di pemerintah provinsi. Katong semua boleh berkoar-koar tapi kalau mengatakan bahwa itu tidak bearti tidak boleh," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved