Maluku Hari Ini

Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur tuk Gantikan Murad Ismail

Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan, proses penjaringan akan berlangsung pekan depan selama tiga hari.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Panja DPRD Maluku buka penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku, Jumat (17/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku membuka penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku untuk menggantikan posisi Murad Ismail yang akan berakhir Desember 2023 nanti.

Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan, proses penjaringan akan berlangsung pekan depan selama tiga hari.

Dimulai Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023) bertempat di Ruang Merindu DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon.

“Jadi proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari di Gedung DPRD Maluku,” kata Wenno kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan, proses pendaftaran selama tiga hari itu berlangsung selama jam kerja kantor.

Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Gugat UU Pilkada, Tak Mau Masa Jabatannya Terpotong

Yakni, untuk Senin dan Selasa dibuka pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT, sementara untuk hari terakhir pendaftaran di hari Rabu, dibuka pukul 09.00 WIT hingga 00.00 WIT.

“Pendaftaran ini kepada putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku pasca selesainya tugas dari Gubernur Murad dan Wakilnya Barnabas Orno,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, masa pendaftaran hanya berlangsung tiga hari lantaran pihaknya hanya diberi waktu paling lambat hingga 30 November 2023 saja untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat.

“Dan dari yang mendaftar hanya tiga nama yang akan kita usul ke Kemendagri,” tandasnya.

Diberitakan, sebanyak 17 orang gubernur akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 termasuk Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Posisi gubernur tersebut akan digantikan oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved