Maluku Terkini
Panja DPRD Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Pengganti Murad Ismail, Begini Kriterianya
Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan, sejumlah kriteria calon penjabat telah ditetapkan sesuai
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku membuka penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku untuk menggantikan posisi Murad Ismail yang akan berakhir Desember 2023 nanti.
Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan, sejumlah kriteria calon penjabat telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, diantaranya ;
1. Punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2. Pejabat ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur.
3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit punya nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dari kriteria tersebut lanjutnya, sehingga pendaftaran calon penjabat ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dimaksud.
Baca juga: Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur tuk Gantikan Murad Ismail
Baca juga: MUI Tegaskan 121 Daftar Produk yang Beredar di Sosmed untuk Diboikot Itu Hoax
Wenno menambahkan, dalam proses pendaftaran tidak diperkenankan untuk diwakilkan.
Hal itu agar dapat membuktikan bahwa si pendaftar benar-benar siap dan serius untuk mencalonkan diri sebagai pengganti Murad Ismail.
“Dan kita akan menyeleksi untuk semua pendaftaran hingga mendapat tiga orang terbaik untuk diusulkan ke Kemendagri,” tandas Wenno.
Diberitakan, sebanyak 17 orang gubernur akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 termasuk Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Posisi gubernur tersebut akan digantikan oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.