Ambon Hari Ini
Prof Leiwakabessy Ancam Pidanakan Mahasiswa Penyebar Hoax Gratifikasi Rp 26 Miliar
Dirinya dengan tegas mengancam akan mempolisikan siapa saja yang memfitnah serta mencemarkan nama baiknya, termasuk mahasiswa yang melakukan orasi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rektor Terpilih Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. F. Leiwakabessy membantah segala informasi tentang dirinya yang melakukan gratifikasi untuk memenangkan pemilihan rektor.
Menurutnya, dugaan yang diorasikan mahasiswa bersifat hoax, karena tidak didasari bukti dan data yang valid.
"Dugaan-dugaan yang berlebihan saya pikir itu cuma hoax, jadi tidak perlu ditanggapi," ungkapnya, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan, mahasiswa perlu menganalisa setiap informasi yang diperoleh agar tidak menjadi pelaku penyebar hoax atau fitnah.
"Mestinya ada data-data atau informasi yang akurat sehingga kalau diinformasikan ke publik benar-benar akurat dan tidak ada unsur fitnah," jelasnya.
Pasalnya, menyebarkan berita bohong merupakan tindakan pidana dan bisa dipolisikan.
"Menyebarkan berita bohong itu kan bisa dipidanakan tuh," singkatnya.
Dirinya dengan tegas mengancam akan mempolisikan siapa saja yang memfitnah serta mencemarkan nama baiknya, termasuk mahasiswa yang melakukan orasi.
"Kalau fitnah yang mengena ke saya secara pribadi pasti saya akan melapor ke polisi," tegas Leiwakabessy.
Tak hanya menyoal fitnaan gratifikasi senilai Rp. 26 miliar dalam proses pemilihan rektor.
Dirinya juga mengklarifikasi informasi bahwa dirinya mengantar uang tersebut ke Jakarta sebelum proses pemilihan.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Rp 26 Miliar, Prof Leiwakabessy Akui Tak Tahu Menahu Soal Anggaran
"Untuk informasi yang kami terima katanya di tanggal 29 Oktober saya ke Jakarta untuk mengantar uang. Padahal saya 21 Oktober itu terakhir ke Jakarta untuk tanda tangan perjanjian kerja sama dengan Kementerian untuk kebijakan pemerintah kampus merdeka belajar khususnya keterlibatan Unpatti dalam program praktisi mengajar. Setelah itu saya menetap di Ambon sampai wawancara dan pemilihan," tuturnya.
Sementara berkaitan dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Unpatti yang melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Leiwakabessy dengan percaya diri mengaku siap diperiksa.
"Bersedia diperiksa oleh jaksa kalau memang itu mereka temukan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.