Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej bersama tiga tersangka lainnya terlibat dalam dugaan tersebut. Hal ini dibenarkan Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Ju

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.  

Dalam laporannya, IPW menyebut Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha berinisal HH yang diduga diterima dua asistennya pada 2022.

Dalam laporan yang sama, Eddy juga diduga meminta agar dua asisten pribadi ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan HH. 

Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Aru Jusuf Apalem Divonis Ringan 1 Tahun Penjara

KPK menyelidiki laporan IPW pada Mei 2023 setelah memastikan laporan tersebut dilengkapi cukup petunjuk dan sesuai dengan kewenangan KPK.

Meski laporan awal berupa dugaan penerimaan gratifikasi, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan terduga penyuap.

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Data PPATK Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah menerima data hasil analisis transaksi keuangan rekening Eddy dan anak buahnya.

Menurut Ali, data transaksi itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). Ali mengatakan, KPK berkoordinasi dengan PPATK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi ganjil tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan.

“Substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,” tutur Ali.

Pernah membantah

Eddy pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada 20 Maret 2023.

Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/10/07114161/wamenkumham-eddy-hiariej-terseret-suap-dan-gratifikasi?page=2.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved