Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Eddy Hiariej bersama tiga tersangka lainnya terlibat dalam dugaan tersebut. Hal ini dibenarkan Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Ju
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej bersama tiga tersangka lainnya terlibat dalam dugaan tersebut.
Hal ini dibenarkan Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (9/11/2023) di Gedung KPK.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex.
Alex menuturkan, Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.
Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.
Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Kompas.com sudah menghubungi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tetapi belum direspons.
Eddy pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini. Saat itu Eddy membantah telah menerima suap.
Sementara itu, pengacara pelapor, Deolipa Yumara, mengapresiasi langkah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK secara keseluruhan,” kata Deolipa Yumara kepada Kompas.com. Deolipa pun mendesak KPK untuk segera menahan Wamenkumham. Terlebih lagi, Eddy Hiariej masih berstatus sebagai pejabat negara.
Ada "meeting of mind"
Adapun IPW melaporkan dugaan gratifikasi Eddy pada 14 Maret 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.