Kontainer Terjebur
Rampung, Polres Pulau Buru Serahkan 5 Tersangka Kasus Kontainer Jatuh Berisi B3 ke Kejari Buru
Selain Haji Wawan alias Aris, polisi juga menyerahkanRidwan alias Ridho, dan Fadli sebagai pihak exspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kont
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru telah menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II pada kasus kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang jatuh di Pelabuhan Laut Namlea kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Pulau Buru Kompol Ruben M.H Sihombing kepada awak media di ruang kerjanya, Mapolres Pulau Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (6/11/2023).
“Pada hari Jumat 3 November 2023, di Kejaksaan Negeri Buru Sat Reskrim Polres Pulau Buru dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, telah melakukan penyerahan tersangka sebanyak 5 orang dan barang bukti tahap II,” ungkap Sihombing.
Kontainer yang jatuh tersebut berisi B3 yang akan digunakan pada kawasan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak.
Pemilik kontainer yakni Haji Wawan alis Aris telah diserahkan kepada Kejari Buru.
Selain Haji Wawan alias Aris, polisi juga menyerahkanRidwan alias Ridho, dan Fadli sebagai pihak exspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontener berisi B3 ke Namlea.
Kemudian, Hardjanto alias Anto merupakan orang yang menyuruh untuk mengoperasikan Block Crane untuk mengangkut kontener berisikan bahan B3, pada saat bongkar muat di KM Dorolonda yang bersandar di Pelabuhan Laut Namlea.
Sedangkan Harun Kasaibu merupakan orang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer yang berisikan B3 tersebut.
Lebih lanjut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 107 dan atau pasal 99 ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kontainer Bermuatan B3 yang Tercebur di Pelabuhan Laut Namlea
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 dan atau pasal 99 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, telah diubah dalam pasal 22 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2001 tentang pengelolaan B3 dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkapnya.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/23/IV/2023/ SPKT. Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 03 April 2023.
Selanjutnya, surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor:B-492/Q.1.14/Eku.1/09/2023, tanggal 20 September 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara tersangka atas nama Wawan alias Haji Aris alias Puang Aris dan kawan-kawan sudah lengkap atau P21.
“Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B-584/Q.1.14/Eku.1 / 11/2023, tanggal 01 November 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara tersangka atas nama Hardjanto alias Anto dan kawan-kawan sudah lengkap atau P.21,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari jatuhnya kontainer, di Pelabuhan Laut Namlea pada Selesa, 28 Maret 2023 pukul 04.00 WIT, saat KM Doloronda melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Kontainer bermuatan B3 tersebut jatuh ke laut karena putusnya tali sling yang mengait kontainer naas tersebut.
Akibat insiden itu, banyak ikan di kawasan pelabuhan mati mendadak dan teluk kota Namlea menjadi tercemar, diduga kontainer berisi B3 tersebut sengaja dipasok ke Kabupaten Buru untuk kepentingan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.