Perguruan Tinggi
Asyik! Kades dan Ketua BPD Bisa Bebas 50 SKS Kuliah di Universitas Terbuka Ambon
Sosialisasi digelar di empat kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait Program Studi Ilmu Pemerintahan bagi Aparatur Desa melalui jalur
TRIBUNAMBON.COM - Universitas Terbuka (UT) Ambon terus memperkuat layanan pendidikan bagi masyarakat di daerah Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) yang sulit dijangkau pendidikan tinggi konvensional.
Salah satunya adalah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang merupakan salah satu daerah 3T di Maluku berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020.
Salah satu aspek yang disasar UT Ambon adalah peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintahan desa.
Sosialisasi digelar di empat kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait Program Studi Ilmu Pemerintahan bagi Aparatur Desa melalui jalur alih kredit atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
“UT sebagai sebagai perguruan tinggi negeri hadir lebih dekat kepada masyarakat untuk memberikan layanan Pendidikan tinggi yang berkualitas tanpa harus meninggalkan tempat tinggal, Kampus yang mendatangi Anda. Kami akan berusaha menjangkau pelosok daerah untuk mensosialisasikan keberadaan UT sebagai penyelenggara PJJ kepada masyarakat,” ujar Direktur UT Ambon, Yuli Tirtariandi El Anshori melalui keterangan pers yang diterima Wartawan, Minggu (5/11/2023).
Sosialisasi di Kecamatan Kairatu
Adapun kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) di Kecamatan Kairatu, tepatnya di Aula Kantor Desa Kairatu.
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Kairatu Marcoroy B. Sekawael dan Camat Kairatu Barat Hesty Wamese, serta para aparatur desa dari kedua kecamatan tersebut.
Baca juga: Salurkan Bakat Para Siswa, UT Ambon Dorong Potensi Atlet Basket Lewat Turnamen SMAVER CUP 2023
Yuli Tirtariandi El Anshori dalam kegiatan itu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kecamatan yang sangat peduli terhadap peningkatan kompetensi Aparatur Desa, khususnya di lingkungan Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat.
Sosialisasi berjalan dengan lancar, antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan yang dikemukakan, terutama program RPL bagi aparatur pemerintahan desa.
Pj Marketing UT Ambon yang juga Dosen FHISIP Rahman Hasimmenjelaskan,Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Sekretaris Desa dapat memperoleh maksimum pembebasan mata kuliah hingga 50 SKS.
Sedangkan Kaur, Kasi, Kadus dan Anggota BPD dapat memperoleh pembebasan hingga 35 SKS.
Pembebasan ini bisa diperoleh dengan cara memenuhi syarat pemberkasan RPL aparatur pemerintahan desa, dan menyertakan portofolio atau pengalaman Pendidikan informal, selanjutnya dapat diverifikasi oleh pihak UT untuk memperoleh rekognisi mata kuliah.
Sosialisasi di Kota Piru
Tim UT Ambon pun bergerak ke Kota Piru untuk memenuhi undangan sosialisasi di Polres SBB yang ditujukan kepada anggota Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.