Ambon Hari Ini

Diisukan Mudah Disuap, Hakim Tegas Peringatkan 6 Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Tanimbar

Tewa dalam persidangan mengingatkan keenam terdakwa agar tak berani mencoba menyuap hakim. Bahkan mencoba menghubungi Hakim lewat berbagai macam piha

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
AMBON: Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa yang menyidangkan kasus dugaan korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memperingatkan 6 terdakwa kasus tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/11/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa yang menyidangkan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memperingatkan 6 terdakwa kasus tersebut.

Tewa dalam persidangan mengingatkan keenam terdakwa agar tak berani mencoba menyuap hakim.

Bahkan mencoba menghubungi Hakim lewat berbagai macam pihak.

Peringatan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/11/2023) sore.

Keenam terdakwa yakni Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.

"Ada yang bilang saya bisa disuap (masuk angin), bisa Terima duit dan lain lain, itu sudah banyak informasi yang disampaikan kepada saya. Saya mau bilang buat kalian (para terdakwa -Red) uang kalian tidak ada harganya bagi saya jadi jangan coba coba ketemu saya dan lain lainya, kalian habis dari saya," kata Hakim.

Selain itu, Hakim Tewa juga mengingatkan para terdakwa agar berani bersuara di persidangan, tanpa melindungi pihak manapun.

Selain itu, juga agar warga yang ingin tahu perkembangan persidangan bisa datang menyaksikan secara langsung.

Baca juga: Ruben Moriolkussu, Penjabat Bupati Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Bukan malah mendengar isu-isu di luar.

"Ceritakan apa yang kamu alami itu saja tidak banyak. Jang coba coba kamong (Kalian) ketemu beta untuk mau kasih sesuatu par katong (Kami) disini, mau suru orang kah, jang coba-coba. Kemudian, tolong sampaikan salam hormat kepada netizen disana (Saumlaki). Kalau berani kesini dan kawal persidangan, bukan cerita di luar, di warung-warung kopi dan sebagainya, seng ada nyali," tambahnya.

"Datang sini lalu ikuti persidangan lalu lihat persidangan, jangan tuduh sembarangan. Kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab, itu saja. Value orang dilihat dari dia bertanggung jawab perbuatannya, bukan dia bikin drama cerita," ungkap Tewa Geram.

Ditambahkan, dirinya telah mendengar banyak isu mengenai dirinya, Tewa menegaskan kepada para terdakwa agar kooperatif dan jangan melindungi siapapun yang dinilai terlibat.

"Saya tidak mengancam. Kalian ada disini untuk sama sama kita bersidang untuk membuktikan kalian bersalah atau tidak. Saya harap jangan lindungi siapapun sebab yang akan menerima semuanya adalah kalian berenam jadi sekali lagi jangan lindungi orang lain. Pikir istri, suami, anak anak dan orang tua di sana" Harap Tewa sembari mengarahkan pandangan kepada terdakwa Jonas Batlayeri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved