Korupsi di Maluku

Kasus Korupsi SPPD Fiktif dan Dana Desa Watuwei - MBD Segera Disidangkan

Dua kasus tersebut yakni Dugaan tipikor penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas Sekertariat Daerah Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 d

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejari MBD
Tim Penuntut Umum Kejari Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkasu dua kasus dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penuntut Umum Kejari Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkasu dua kasus dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/11/2023).

Dua kasus tersebut yakni Dugaan tipikor penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas Sekertariat Daerah Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dan penyalahgunaan Pengelolaan D ana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuei, Kecamatan Dawelor-Dawera Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan Penuntut Umum Kejari MBD yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Farids Dhestarastra telah melimpahkan 2 berkas perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Hari ini, Penuntut Umum Kejari MBD telah melimpahkan dua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," kata Wahyudi, Rabu.

Untuk perkara Dugaan tipikor penyalahgunaan SPPD Fiktif Sekertariat Daerah MBD tahun anggaran 2017 dan 2018 atas nama Tersangka Yohanias Zakharias yang merupakan Bendahara Pengeluaran.

Baca juga: Jelang Pemilu, Polda Maluku Gencar Patroli Siber, Tindak Pelaku Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Perlindungan Diri dan Usaha bagi Pelaku UMKM

Sementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan Pengelolaan DD dan ADD Watuei, Kecamatan Dawelor-Dawera atas nama Tersangka Ever Kusuma Makupiola alias Ever selaku Sekretaris Desa, Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait selaku Bendahara Desa Watuwei, Hektor Farde Awewra alias Eto selaku mantan Bendahara Desa Watuwei 2017 dan Amus Akelly alias Amus selaku Supplier dalam belanja Desa T.A.2017.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved