Ambon Hari

Fraksi Perindo Minta Pemprov Maluku Serahkan Pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika ke Pemkot

Pasalnya, sejak awal proses revitalisasi Pasar Mardika hingga selesai, Pemprov Maluku dinilai tidak memikul beban apapun.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Mesya
Pedagang tak sabar ingin segera tempati gedung baru Pasar Mardika Ambon, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berlaku legowo dan berbesar hati menyerahkan kewenangan pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. 

Pasalnya, sejak awal proses revitalisasi Pasar Mardika hingga selesai, Pemprov Maluku dinilai tidak memikul beban apapun.

Sementara urusan relokasi pedagang menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon atas kesepakatan bersama pihak kementerian terkait. 

"Semua beban ke Pemkot Ambon. Anehnya, ketika revitalisasi selesai dan akan difungsikan, kembali terkendala mengenai pengelolaan. Dari sini kami berpendapat, Pemprov tidak legowo dan berbesar hati," kata Anggota Fraksi Perindo, Harry Putra Far Far, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, seluruh pedagang yang beraktifitas di dalam Pasar Mardika merupakan pedagang milik Pemkot Ambon.

Baca juga: Dugaan Korupsi Simdes Bursel, Jaksa Tahan Korneles Melatunan

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Politisi PDI-P soal Usia Capres-Cawapres

Retribusi pasar, retribusi sampah maupun retribusi pemadam kebakaran di Pasar Mardika, dipungut dari pedagang oleh Pemkot Ambon berdasarkan kewenangan undang-undang, bukan oleh Pemprov Maluku.

"Dari sini terlihat jelas bahwa harusnya dalam proses pengelolaan pasar ini, harus jadi kewenangan Pemkot Ambon," cetusnya.

Dikatakan, jika hari ini yang dipermasalahkan yaitu mengenai asset yang ada didalamnya, maka Pemprov harus sadar bahwa Pemkot Ambon merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah, bukan pihak ketiga. 

Contoh, ketika Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, beralih kewenangan ke Pemprov Maluku, Pemkot Ambon tidak lagi mencampuri itu.

Sebab Pemkot sadari betul kewenangannya ditarik berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Padahal, asset tanah, bangunan maupun dermaga di PPI Eri, semuanya dibiayai oleh APBD Pemkot Ambon. 

Tapi, Pemkot tetap berbesar hati menggeserkan kewenangan itu untuk dikelola Pemprov Maluku.

"Sama halnya dengan Pasar Mardika. Tapi kan Pemrov yang tidak legowo. Padahal kan tujuannya satu, asset ini harus difungsikan untuk mendorong perekonomian masyarakat," jelasnya.

Harry menambahkan, jika Pemprov bersikeras untuk tetap mengelola Pasar Mardika lantaran tanah milik asset Pemprov, maka ini sesuatu yang terlalu naif.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved