Pemilu 2024
Mengenal Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Politisi PDI-P soal Usia Capres-Cawapres
Selain itu, pengusulan hak anget juga harus menyertakan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki s
TRIBUNAMBON.COM - Meski telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), batas usia calon presiden dan calon wakil presidendi bawah 40 tahun masih jadi pertentangan.
Kali ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengajukan hak angket terkait putusan MK tersebut.
Menurutnya, putusan MK terkait usia capres-cawapres itu sebagai tirani konstitusi.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," kata Masinton melalui interupsi saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia pun menegaskan penggunaan haknya selaku wakil rakyat.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Lantas, apa itu hak angket dalam DPR?
DPR memiliki hak terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, yakni hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Dikutip dari laman DPR, hak angket adalah hak bagi DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak bagi masyarakat.
Undang-undang/kebijakan pemerintah itu diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan hak angket, syaratnya paling tidak diusulkan minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Selain itu, pengusulan hak anget juga harus menyertakan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Diketahui, usulan bisa menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.