Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi Simdes Bursel, Jaksa Tahan Korneles Melatunan
Korneles Melatunan selaku Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupakan penyedia dalam kasus pengadaan aplikasi Simdes.Id
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka Kasus dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Simdes.Id Kabupaten Bursel, Corneles Melatunan ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (1/11/2023).
Korneles Melatunan selaku Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupakan penyedia dalam kasus pengadaan aplikasi Simdes.Id.
Penahanan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik Kejati Maluku memeriksa tersangka sejak pagi hari.
Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan usai penahanan.
Wahyudi mengatakan penahan dan penetapan tersangka terhadap Corneles berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Tadi tim penyidik Kejaksaan tinggi Maluku yang menangani perkara dugaan penyimpangan simdes di Pemkab Buru Selatan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga melakukan penetapan terhadap seorang tersangka atas nama (CEM) dari pihak swasta," kata Wahyudi.
Baca juga: Ada Pemutaran Film Budi Pekerti Dalam Grand Launching Penerbit Gramedia Edukasi Nusantara
Baca juga: Groundbreaking Bandar Udara IKN, Jokowi: Saya Yakin Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Daya Saing
Dijelaskannya, Selain Bukti Keterangan saksi dan keterangan ahli, Penyidik juga diperkuat dengan bukti hasil hitung kerugian negara oleh inspektorat Provinsi.
"Ya, jadi selain bukti yang sdh ada, tim penyidik melakukan penahanan juga berdasarkan adanya kerugian negara sejumlah Rp.421.113.636 juta," tambahnya.
Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon sembari menunggu penyidik melimpahkan berkasnya ke penuntut umum.
"Kemudian penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," Cetusnya.
Sementara terkait tersangka lainnya, Wahyudi mengaku belum ada.
"Untuk sementara penyidik baru mengarah ke satu tersangka atau baru mengarah satu tersangka karena bukti yang dikumpulkan itu baru mengarah kepada yang bersangkutan, untuk yang lainya belum ada," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Corneles-simdes.jpg)