Ketemu Mahfud MD, Warga Samasuru Keluhkan Masalah Tapal Batas: Kami Kehilangan Hak Konstitusional

Akibat masalah tapal batas Malteng – SBB ini membuat masyarakat Negeri Samasuru, Teluk Elpaputih, kehilangan sejumlah hak konstitusional mereka.

Tanita
Perwakilan Negeri Samasuru, Lucky Waileruny saat menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah tapal batas Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, Sabtu (28/10/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perwakilan Negeri Samasuru menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah tapal batas Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, Sabtu (28/10/2023) sore.

Pasalnya, akibat masalah tapal batas Malteng – SBB ini membuat masyarakat Negeri Samasuru, Teluk Elpaputih, kehilangan sejumlah hak konstitusional mereka.

Anak Negeri Samasuru, Lucky Waileruny mengatakan harus menyampaikan hal ini lantaran Dimana saat itu Mahfud MD berperan Selaku Hakim MK Yang Memeriksa dan Memutuskan Perkara Tersebut.

Dimana, berdasarkan pada putusan MK nomor 123 yang membatalkan Pasal 7 dan Penjelasan Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2003 Menyangkut Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, SBB Dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasca putusan MK tersebut Mentri Dalam Negeri Mengeluarkan Permendagri nomor 29 Tahun 2010 yang Bertentangan dengan Putusan MK sehingga Masyarakat Kehilangan Hak-Hak Konstitusional.

“Yang saya ingin tanyakan kepada Bapak selaku Menko dan juga Selaku Hakim Yang Memutuskan persoalan tersebut apakah tanggungjawab bapak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut?,” kata Waileruny dalam dialog antar Mahfud MD bersama Negeri-negeri adat Maluku, di Kantor Majelis Latupati, Passo.

Dijelaskannya, Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penetapan negeri samasuruh sebagai Kesatuan masyarakat hukum adat di Maluku Tengah.

Namun, berdasarkan peralihan administrasi pemerintahan dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten SBB sesuai Permendagri nomor 29 tahun 2010 status Kesatuan masyarakat hukum adat Samasuru tidak ada kejelasan apapun dari Pemda SBB.

Lanjut diungkapkannya, hingga kini masyarakat tidak di Daftarkan Dalam Pemelihan Umum, baik Presiden dan Wakil Presidan, dan Pemilihan umum baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

Tak mendapat kepastian hukum, dan Negeri Samasuru tidak Pernah Mendapatkan Anggaran ADD dan DD.

Dengan kesempatan ini, Waileruny juga meminta Mahfud MD agar berkenan bertemu masyrakat Samasuru agar bisa menjawab keluhan masyarakat.

“Saya juga meminta kepada bapak untuk dapat memberikan waktu kepada masyarakat negeri Samasuru untuk bertemu langsung denga. Bapak untuk menyampaikan permasalahan ini,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved