Korupsi di Maluku

3 Pejabat Poltek Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan, Jaksa: Tunggu Waktu

Ketiganya tersangka yakni inisial FS selaku PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) tahun 2018-2022, PPK rutin berinisial WED dan CS s

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga Pejabat Politeknik Negeri Ambon telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara penggunaan DIPA untuk belanja modal pada Poltek Tahun Anggaran 2022.

Ketiganya tersangka yakni inisial FS selaku PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) tahun 2018-2022, PPK rutin berinisial WED dan CS selaku PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa Poltek Ambon.

Meski berstatus tersangka pada awal 13 Oktober 2023 lalu, ketiganya belum juga ditahan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kasi Pidusus Kajari Ambon, Eka Palapia mengatakan penahanan ketiganya tinggal menunggu waktu.

Saat ini, kata Eka, tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal untuk membahas sejumlah persoalan dalam kasus tersebut.

Termasuk didalamnya waktu penahanan terhadap para tersangka.

“Untuk penahanan terhadap para tersangka dalam waktu dekat. Pada pekan depan kita akan lama gaungkan rapat internal untuk membahasa segala proses yang telah dilakukan dalam kasus ini dan juga akan kita bahas terkait proses penahanan para tersangka,” kata Eka, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Kelebihan Beban, Truk Angkut Besi Cor Standing di Jembatan Batu Merah Ambon

Dijelaskannya, saat ini tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi. Dari total saksi saksi yang sudah diperiksa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Sekarang kita masih fokus kepada saksi saksi lain. Untuk para tersangka kita telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka namun untuk sementara belum bisa dipastikan kapan, untuk itu kita fokus dulu untuk pemeriksaan saksi saksi lainya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kajari Ambon, Adhryansah mengatakan tersangka WES dengan sepengetahuan FS mengambil alih pelaksanaan paket penyediaan yang harusnya dikerjakan oleg CV K dan CV SA.

"Di mana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil ahli pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sementara penyedia atas nama CV AID, CV DP dan CV SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut dan ada beberapa paket pekerjaan yang diambil oleh Politeknik," kata Adhryansah, Jumat (13/10/2023) lalu.

Lanjut dijelaskannya, para perusahaan akan imbalan 3 persen dari pengalihan paket-paket pekerjaan tersebut.

"FS menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM padahal saudara FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh ppspm dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Negeri Ambon," jelasnya.

Selain itu PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa diperintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.

Akibat perbuatan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sementara yakni Rp 1.875.260.347. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved