Kasus Rudapaksa
Rudapksa Ponakan Sendiri di Ambon, KS Divonis 14 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Orpha Marthina dan didampingi dua majelis Hakim saat sidang yang dihadiri terdakwa dan Jaksa Penu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus persetubuhan, KS alias Pol Pot divonis selama 14 tahun penjara.
Pasalnya, terdakwa tega merudapksa ponakannya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Orpha Marthina dan didampingi dua majelis Hakim saat sidang yang dihadiri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Tenmar, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/10/2023).
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar RP 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Korneles Sarik alias Pol Pot dengan pidana penjara selama 14 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 miliat subsider 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Baca juga: Ayah Bejat di Pulau Seram Ini Ternyata Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Kandungnya
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang antara beberapa perbuatan ada hubungannya meskipun perbuatan itu masing — masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 81 ayat (l) Undang —Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang — Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang — Undang Jo.pasal 64 ayat (l) KUHP.
Selain itu, barang bukti berupa sebuah baju kaos, sebuah celana pendek warna abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut diketahui, sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.
Diketahui, terdakwa melakukan persetubuhan di salah satu Desa di Kota Ambon, pada kurun waktu 2023.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.