Korupsi Command Center

Kasus Korupsi Diskominfo Ambon, Jaksa Temukan Biaya Kerjasama Ditilap

Kasipidsus Kejari Ambon, Eka Palapia kepada Siwalima mengatakan sejumlah pimpinan media akan dipanggil

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejari Ambon
Tim Kejari Ambon saat mengecek ruangan Command Center terkait Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin Diskominfo Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon terus memeriksaa saksi terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021. 

Kasipidsus Kejari Ambon, Eka Palapia mengatakan, sejumlah pimpinan media akan dipanggil.

Pasalnya, Jaksa menemukan ada pemotongan dalam biaya kerjasama yang dilakukan antar Pemerintah Kota Ambon melalui Diskominfo dengan sejumlah media. 

“Nanti pimpinan media juga akan diperiksa. Karena dalam kasus ini, didapati ada pemotongan biaya kerjasama. Nah, pimpinan media akan kita panggil untuk diperiksa nantinya. Saat ini belum, secepatnya lah,” kata Palapia, Senin (23/10/2023). 

Selain itu, pihak dari ASN maupun non ASN juga akan diperiksa.

Diketahui, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ini 8 Tim Siap Bertarung di Semi Final Dayung Belang Rerean

Naiknya penanganan perkara ke penyidikan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah saat konferensi pers di Kantor Kajari, Jumat (13/10/2023).

“Kami tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kota Ambon telah melalui forum ekspos untuk menaikkan status tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap degan tentang pidana korupsi penggunaan anggaran rutin di Diskominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command Center Kota Ambon,” kata Kajari.

Dijelaskannya, Diskominfo Ambon di tahun 2021 telah menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA perubahan nomor 2.10/02/01/00/5/1 tanggal 25 November 2021 sebesar Rp 14.029.115.954.

Dari anggaran tersebut terealisasi belanja sebesar Rp 12.538.474.093.

Namun, berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan keterangan terungkap sejumlah kegiatan belanja dan lainnya tak sesuai dengan harga yang sebenarnya.

Bahkan fiktif.

“Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim terkait dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang bertanggung jawabnya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dan juga terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Selain anggaran rutin belanja pada Dinas, pembangunan Command Center pada tahun 2021 tak sesuai, dimana pencairan dana telah dilakukan 100 persen.

Namun volume pekerjaan kurang dari 100 persen, dengan nilai kurang Rp 130 juta.

“Pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021 ditemukan pekerjaan yang telah dicairkan 100 persen akan tetapi volume pekerjaan belum 100 persen dimana volume pekerjaan kurang adalah senilai Rp 130 juta,” tambahnya.

Adhryansah menambahkan, berdasarkan sejumlah temuan, tim penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.333.739.

“Jadi berdasarkan teman-teman tersebut penyidik mengusulkan kepada kami untuk dinaikkan kata penyidikan dengan indikasi kerugian keuangan negara sementara yang dapat ditemukan adalah sebesar Rp 420.333.739. Dan nilai temuan tersebut kemungkinan bertambah nanti setelah kami akan hitung dengan auditor resmi,” tandasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved