Polisi Amankan 13 Mahasiswa Buntut Ricuh Demo Putusan MK yang Bisa Muluskan Politik Dinasti
Aksi demo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres berakhir ricuh.
TRIBUNAMBON.COM - Aksi demo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres berakhir ricuh.
Polisi membubarkan massa dan mengamankan 13 mahasiswa yang menggelar aksi.
Diketahui, kericuhan sempat terjadi saat massa aksi menggelar demontrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut 10 dari 13 mahasiswa yang ditangkap telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Sepuluh saat ini posisinya di Polda," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Susatyo mengatakan untuk tiga mahasiswa sudah dibebaskan pihak kepolisian.
"Yang tiga dibebaskan," katanya.
Untuk informasi, ratusan mahasiswa kepung Istana Negara dan sebut Jokowi Penghianat di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Mahasiswa mulai bakar-bakar ban dan lempar aqua ke Polisi.
Terpecah dua kubu, mahasiswa ada yang bakar ban dan turunkan beton pembatas keamanan. (*)
Putusan MK Soal Sekolah Gratis, DPR RI Minta Keluarga Miskin Ekstrem jadi Prioritas |
![]() |
---|
MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru |
![]() |
---|
MK Tolak 10 Gugatan Pilkada di Maluku, Hanya Satu yang Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilbup Buru, Gugatan Daniel Rigan Ditolak, Amus Besan Berlanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Gugatan Sengketa Pilkada Ambon dan Malteng Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.