Ambon Hari Ini
56 Orang Dosen, Alumni dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unidar Dilantik Jadi Praktisi Dewan Sengketa
Dalam pelantikan, para peserta menandatangani pakta integritas dan mengucapkan sumpah.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 56 orang yang terdiri dari dosen, alumni dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Darussalam Ambon dilantik menjadi Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Hukum Provinsi Maluku.
Pelantikan berlangsung Senin (16/10/2023) di Swissbel Hotel Ambon.
Dalam pelantikan, para peserta menandatangani pakta integritas dan mengucapkan sumpah.
Rektor Universitas Darusslam Ambon, Dr. ir. M. Riadh Uluputty, MP. mengucapkan selamat kepada para praktisi Dewan Sengketa Indonesia yang dilantik.
"Hari ini menjadi hari yang bersejarah bagi rekan-rekan semua, karena kalian akan mengawali pengabdian sejak hari ini. Sebagai lahan pengabdian, faktor dedikasi, sikap sosial dan moralitas harus berbobot tinggi dan menjadi keseharian kita. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator," ungkap Dr. ir. M. Riadh Uluputty.
Baca juga: Mohamed Ibrahim Bersikukuh Tak Mau Keluar dari Gaza Meski Rumahnya Dihancurkan
Uluputty menambahkan mediator merupakan Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
"Sungguh, profesi rekan-rekan sangat dekat dengan nilai-nilai keluhuran individu, yang mengutamakan perdamaian para pihak yang perannya dibutuhkan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan untuk mendapatkan kesepakatan para pihak secara mandiri. Untuk itu, semoga profesionalisme, rasa kemanusiaan, dan etika selalu melekat pada pribadi rekan-rekan semua di setiap langkahnya," harap Riadh Uluputty.
Menurut Riadh Uluputty sebagai lembaga pendidikan tinggi, yang menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Universitas Darussalam Ambon tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional, yaitu harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
"Tuntutan ini selayaknya direalisasikan sehingga, ke depan, Universitas Darussalam (Unidar) Ambon mampu melahirkan alumni-alumni yang berdaya saing tinggi. Dengan adanya Pelatihan mediasi yang telah diselenggarakan Oleh Dewan Sengketa Indonesia ini diharapkan dapat melahirkan para mediator yang profesional," ungkapnya.
Ikut hadir yang mewakili Gubernur Maluku, Assisten 2 Sekda Maluku dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku serta forkopinda lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.