Ambon Hari Ini

Diduga Salahgunakan Visa, WNA Belanda Ditangkap di Ambon

Penangkapan pria bernama Evert Johannes Gert Lucke alias Hans ditangkap di Sky Lounge The City Hotel, Jalan Tulukabessy, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
WNA asal Belanda, Evert Johannes Gert Lucke alias Hans ditangkap Jumat (13/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ditangkap pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 15.40 WIT.

Penangkapan pria bernama Evert Johannes Gert Lucke alias Hans ditangkap di Sky Lounge The City Hotel, Jalan Tulukabessy, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Tim yang menangkap Hans terdiri dari Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kesbangpol Provinsi Maluku, Bais TNI, Komando Daerah Militer XVI/Pattimura, Kasi A Kejaksaan Tinggi Maluku, Binda Maluku, Intelkam Polda Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely mengatakan saat ini WNA diamankan di Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Hans diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

“Kami baru dapat info dari pemda kalau ada orang Belanda yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kami bawa ke imigrasi untuk pemeriksaan hal-hal terkait pemalsuan,” kata Ely saat dikonfirmasi di Kantornya, Jumat sore.

Dijelaskannya, Hans memegang visa tipe B211A atau visa kunjungan satu kali perjalanan.

Baca juga: Pendaftar CPNS Kemenkumham Terbanyak, Berikut Jumlah Penjaga Tahanan Akan Diterima di Maluku

Baca juga: Masyarakat Antusias Saksikan Tradisi Buka Sasi di Pesona Meti Kei 2023

Visa ini diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis.

Imigrasi mendapat laporan kalau Hans diduga menyalahgunakan visa ini untuk bekerja di Ambon.

“Kami periksa dokumennya dulu buat pastikan lagi. Tapi dia visa kunjungan untuk bisnis biasa, untuk business talk bisa atau beri pengarahan, tapi bukan kerja. Katanya dia kerja di sekolah lah. Kalau itu visa business talk berarti dia melanggar,” tegas Ely.

Lanjutnya, Hans sementara di periksa dan akan dikarantinalan selama 20 hari.

“Sementara sore ini kami periksa dan kalau terbukti kami keluarkan surat kekarantinaan untuk kita tahan pada proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com, awalnya tim gabungan ini memantau Hans di rumahnya di Karpan sekitar pukul 14.00 WIT.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) selanjutnya mendapat informasi, WNA ini sedang berada di The City Hotel.

Selanjutnya tim bergegas kesana dan menemukan Hans sementara berbicara dengan WNA lainnya.

Tim langsung menghampiri dan membawa

Tim yang datang langsung Hans ke kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, kawasan Kudamati sekitar pukul 16.00 untuk pemeriksaan lanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved