Korupsi di Maluku
6 Terdakwa SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Jalani Sidang Perdana: Korupsi Hingga RP 6 Miliar
Keenam terdakwa masing-masing Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid P
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
“Atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa mengarahkan Sekretaris yakni Maria Gorety Batlayeri untuk menyerahkan uang Rp250 juta tersebut kepada Saksi Apolonia Laratmase dan penyerahan uang tersebut dilakukan kediaman Saksi Apolonia Laratmase di Desa Olilit Saumlaki,” tambah JPU.
Total uang yang diserahkan ke DPRD yakni RP 450 juta itu ternyata seluruhnya diambil dari anggaran kegiatan perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas yang dikelola oleh Sekretaris dan masing-masing bidang.
Dalam proses pengumpulan dikooridinir langsung oleh terdakwa Maria Goretty selaku Sekretaris dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan arahan Terdakwa Jonas Batlayeri selaku Kepala Badan.
Tak hanya untuk mempermulus pembahasan APBD, sebagian Anggota DPRD yang tak disebutkan nama nama mereka juga menerima sejumlah uang sekitar 195 juta.Terhadap hal itu, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan primer, pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi/keberatan dakwaan JPU dari kuasa hukum terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.