Sidang Anak Ketua DPRD
Pimpin Sidang Kasus Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Hakim Tegaskan Jangan Coba Menyuap
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Hakim Ketua, Haris Tewa mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara kasus Penganiyaan hingga meninggalnya Rafli mengingatkan terdakwa Abdi Toistutta untuk tak menghubungi Hakim.
Baik melalui pengacara maupun keluarga, ataupun Jaksa.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Hakim Ketua, Haris Tewa saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Tewa mengatakan Majelis Hakim tak membeda-bedakan status terdakwa sebagai anak Ketua DPRD Kota Ambon, ditegaskannya semua sama.
“Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah itu anak Gubernur dan lainya dan Selama proses berlangsung, baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu,” tegas Tewa saat persidangan, Jumat (6/10/2023).
Dia juga mengingatkan seluruh pengunjung sidang untuk mengawal kasus ini dan tetap tenang mendengarkan fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Akhirnya AT Anak Ketua DPRD Ambon Dikenakan Pasal Berlapis, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dijelaskannya, Majelis Hakim tak peduli status terdakwa dan akan mengadili seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
“Kawal masalah ini baik baik, setiap sesi katong (kami) akan edukasi,” tambahnya.
Sidang kemudian dilanjutkan untuk mendengar dakwaan JPU, Endang Anakoda.
Turut hadir pula terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
Sementara sidang dipimpin Haris Tewa sebagai Hakim ketua didampingi dua anggota hakim lainya yakni Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.