Eks Security Bank Nobu Mengadu ke DPRD Ambon Tak Dapat Uang Kompensasi

Mantan security Bank Nobu Ambon, Petrus Titirloloby mengadu ke DPRD Ambon, Rabu (4/10/2023).

Mesya
Mantan security Bank Nobu Ambon, Petrus Titirloloby mengadu ke DPRD Ambon, Rabu (4/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan security Bank Nobu Ambon, Petrus Titirloloby mengadu ke DPRD Ambon, Rabu (4/10/2023).

Aduan tersebut menyusul adanya pembayaran uang kompensasi dari Bank Nobu ke karyawan bersangkutan yang dinilai tidak adil.

Pasalnya, eks security ini telah bekerja selama sembilan tahun namun uang kompensasi yang diterima hanya satu kali gaji.

“Jadi saya mau minta keadilan disini, saya kerja sembilan tahun tapi dapat uang kompensasi tidak manusiawi,” kata Petrus usai rapat mediasi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir mengatakan uang kompensasi yang diberikan pihak bank harusnya lebih dari itu.

Sehingga, jika hanya diberikan per satu kali gaji itu sangat tidak masuk akal.

“Dan saya menilai ada kezoliman disini. Entah dia diberhentikan atau undur diri tapi harus kasih kompensasi dan kalau cuma satu kali gaji itu kan tidak masuk akal,” ujar Saidna.

Kata dia, berdasarkan aturan, eks security ini harusnya mendapatkan pesangon sembilan kali gaji.

“Untuk hitung-hitungannya itu seharusnya tidak satu kali gaji. Kalau kerja sembilan tahun berarti pesangonnya juga harus sembilan kali gaji,” tandasnya.

Diketahui, menurut Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 tentang kompensasi karyawan, masa kerja selama 12 bulan wajib mendapatkan kompensasi sebesar satu kali gaji.

Nominal kompensasi akan bertambah tergantung berapa lama masa kerja seorang karyawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved