Minggu, 19 April 2026

Dugaan Korupsi

Jaksa Terima Berkas Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Horale – Seram Utara

Lanjut dijelaskannya, setelah tahap II maka tak lama lagi berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Sumber; Kejati Maluku
Mantan Raja Negeri Horalle, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Maluku Tengah menyerahkan barang bukti dan 4 tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Horale, Kecamatan Seram Utara Barat ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat tersangka itu yakni, Sekretaris Desa Horale, RK, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Y.M, Kasi Pemberdayaan AR dan Kasi Pembangunan JT.

Kacabjari Wahai, Karimudin, mengatakan kasus ADD dan DD Horalle yang menyeret empat tersangka ini sudah dilakukan tahap II.

"Untuk kasus ADD dan DD Horale sudah kita lakukan tahap II, proses tahap II berlangsung di kantor Kejari Malteng," kata Karimudin kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Lanjut dijelaskannya, setelah tahap II maka tak lama lagi berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang.

"Iya, jadi tidak lama lagi sudah naik sidang. Karena ini marathon tuntaskan kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Empat tersangka itu masing-masing, Sekretaris Desa RK, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Y.M, Kasi Pemberdayaan AR dan Kasi Pembangunan JT.

Penetapan tersangka dilakukan jaksa karena setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup terhadap penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016,2017 dan 2018.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Horale Seram Utara Naik Penyidikan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maluku Tengah di Wahai,Karimudin,mengatakan, empat tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan ADD dan DD Horale yakni, Sekretaris Desa RK, mantan KPN Y.M, Kasi Pemberdayaan AR dan Kasi Pembangunan JT.

Atas perbuatan empat tersangka ini, lanjut Kacabjari, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.1 miliar lebih.

"Kerugian keuangan negara dari kasus ini sebanyak Rp.1 miliar lebih. Modus yang mereka lakukan buat program fiktif," ungkap Karimudin.

Empat tersangka ini, lanjut Karimudin, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved