Kasus Korupsi
Sempat Bebas, Kini Terpidana Korupsi ADD Negeri Akoon Kembali Masuk Rutan
Hal ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi para terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Desa (
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TEIBUNAMBON.COM - Sempat bebas dari tahanan karena sisa masa tahanan habis, kini sejumlah terpidana dalam kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut Maluku Tengah, kembali jalani keseharian mereka di balik tembok Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Hal ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi para terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Akoon Tahun Anggaran 2015 – 2017.
Penyerahan kembali para terpidana dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, Sabtu (23/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman melalui Kasi Pidsus, Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy menjelaskan, perkara Tipikor Pengelolaan ADD dan DD Negeri Akoon tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak 2022 lalu.
Kasus tersebut menyeret sejumlah perangkat desa termasuk Kepala Desa/Raja Akoon, Alexander Jhon Tahapary, kemudian Izak Paulus Tahapary selaku Sekretaris Negeri dan Bendahara Negeri Trotje Wairissal.
"Perkara tersebut, diputus Pengadilan Tipikor Ambon pada bulan Agustus 2022 dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 2 bulan kurungan serta kerugian keuangan negara sebesar Rp. 492.657.370 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah),” kata Sahetapy.
Dijelaskan, terhadap putusan Pengadilan Tipikor Ambon tersebut selanjutnya diajukan upaya banding serta Kasasi dan pada saat proses upaya hukum Kasasi berjalan, batas waktu penahanan para Terdakwa habis sehingga mereka sempat dikeluarkan demi hukum dari Tahanan.
Bahwa putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, baru diterbitkan pada tahun 2023 terhadap 2 orang Terdakwa, yaitu Trotje Wairissal berdasarkan putusan Nomor :572 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan amar Putusan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Baca juga: Lebih Ringan, Majelis Hakim Vonis Raja Hingga Bendahara Negeri Akoon Nusalaut Tiga Tahun Penjara
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 154.659.457 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat ratus Lima Puluh Tujuh rupiah), apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Sementara Izak Paulus Tahapary, berdasarkan Putusan Nomor :570 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan Amar Putusan Pidana yang sama yakni selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 154 juta.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tuturnya.
Ditambahkan, setelah menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemanggilan kepada para terpidana itu untuk dilakukan eksekusi kembali di Rutan Kelas II/A Ambon untuk menjalani sisa masa penahanan sesuai dengan putusan masing-masing.
Sedangkan untuk Terpidana Trotje Wairissal selaku Bendahara Negeri telah dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Ambon pada hari Jumat (15/9/2023) peka. Lalu, dan Terpidana Izal Tahapary selaku Sekretaris Negeri Akoon baru dilaksanakan pada hari Jumat (22/9/2023) kemarin di Rutan Ambon.
“Bahwa untuk perkara Alexander Jhon Tahapary selaku Kepala Pemerintahan Negeri Akoon, Jaksa Penuntut Umum masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI dan apabila sudah ada putusannya akan segera dilakukan eksekusi,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.