Jumat, 8 Mei 2026

Korupsi Dana Desa

Lebih Ringan, Majelis Hakim Vonis Raja Hingga Bendahara Negeri Akoon Nusalaut Tiga Tahun Penjara

Mantan Raja Negeri Akoon bersama sekretarisnya, Paulus Tahapary dan bendahara, Trotje Wairisal divonis tiga tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi. Majelis Hakim Vonis Raja Hingga Bendahara Negeri Akoon Nusalaut Tiga Tahun Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah memvonis Mantan Raja Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Alexander Tahapary.

Mantan Raja Negeri Akoon bersama sekretarisnya, Paulus Tahapary dan bendahara, Trotje Wairisal divonis tiga tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/8/2022).

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

"Mengadili, menyatakan menjatukan vonis masing masing 3 tahun penjara kepada para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: Bakal Tekan Inflasi, Warga Maluku Terima 250 Paket Sayur Hingga Buah-buahan

Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Para terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp. 463.978.370,00.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun pejara.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 463.978.370, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” lanjut JPU.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa Negeri Akoon dari tahun 2015 hingga 2017 yang bersumber pada APBN dan APBD.

Padahal nilai anggaran yang diterima Negeri Akoon pun nilainya ratusan juta. 

Ketiganya diduga menyelewengkan anggaran pada sejumlah pekerjaan termasuk item-tem pembelian.

Diantaranya proyek air bersih dan pengadaan body speedboat.

Akibatnya Negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp.492.657.370,00. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved