Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa Akoon - Malteng, Jaksa Resmi Ajukan Banding
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Mantan Raja Negeri Akoon Alexander Tahapary, sekretaris Paulus Tahapary dan bendahara
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) resmi ajukan banding putusan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Akoon, Kecamatan Nusalaut.
Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait Kasus Korupsi Negeri Akoon, Kamis (25/8/2022).
"Terhadap putusan Majelis Hakim kepada para terdakwa kasus Korupsi Dana Desa Negeri Akoon, Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah naik banding," kata Wahyudi.
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Mantan Raja Negeri Akoon Alexander Tahapary, sekretaris Paulus Tahapary dan bendahara, Trotje Wairisal.
Ketiganya divonis masing-masing tiga tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/8/2022).
Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Raja Hingga Bendahara Negeri Akoon Nusalaut Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Para terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp. 463.978.370,00.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun pejara.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 463.978.370, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” lanjut JPU.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa Negeri Akoon dari tahun 2015 hingga 2017 yang bersumber pada APBN dan APBD.
Padahal nilai anggaran yang diterima Negeri Akoon pun nilainya ratusan juta.
Ketiganya diduga menyelewengkan anggaran pada sejumlah pekerjaan termasuk item-tem pembelian.
Diantaranya proyek air bersih dan pengadaan body speedboat.
Akibatnya Negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp.492.657.370,00.(*)