Kamis, 30 April 2026

Kepemiluan

Simak Aturan soal Alat Peraga Kampanye Pemilu, Termasuk Lokasi Pemasangan

Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilih

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal Louis
PEMILU 2023: Baliho bacaleg milik Widya Pratiwi Murad yang terpampang di jalan Sultan Babullah, Waihaong dicopot Bawaslu dan Satpol-PP Kota Ambon, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Jadwal masa kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Salah satu aktivitas masa kampanye, yakni dengan memasang alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum. 

Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Alat Peraga Kampanye Pemilu

Dalam Pasal 34 dikatakan peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum yang meliputi:

  • Reklame;
  • Spanduk;
  • Umbul-umbul

Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu minimal memuat:

  • visi
  • misi
  • program
  • citra diri Peserta Pemilu

Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu

Untuk memasang alat peraga kampanye Pemilu ternyata tidak dilakukan secara sembarangan.

Mengacu pada Pasal 36, lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan PKPU dan peraturan perundang-undangan terkait.

Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kota Ambon Copot Ratusan Baliho Parpol

Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu juga ditetapkan dengan:

  • Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
  • Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Selain itu Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Pada masa tenang atau paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mengenai Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/21/00300041/aturan-mengenai-alat-peraga-kampanye-pemilu-di-tempat-umum.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved