Kepemiluan
Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kota Ambon Copot Ratusan Baliho Parpol
Penertiban baliho-baliho tersebut terbagi dalam tim tim yakni, tim Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau dan tim ketiga di wilayah Kecamatan Baguala s
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan baliho dan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot oleh Bawaslu Kota Ambon.
Penertiban baliho-baliho tersebut terbagi dalam tim tim yakni, tim Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau dan tim ketiga di wilayah Kecamatan Baguala serta Kecamatan Teluk Ambon.
Hal itu dilakukan sesuai amanat peraturan PKPU No. 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta Pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Ambon, John Latumeten mengatakan, tahapan kepemiluan belum sampai pada masa kampanye.
Sehingga Bawaslu Kota Ambon mengambil langkah untuk menertibkan baliho-baliho yang dipasang peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik maupun Bacaleg.

"Jadi memang sesuai dengan PKPU dikasih batasan-batasan waktu tahapan-tahapan, mana tahapan untuk kampanye. Ini kan masih DCS menuju DCT dengan demikian Bawaslu merasa perlu untuk menertibkan baliho-baliho yang terkesan seperti sudah kampanye padahal belum waktunya," jelas Latumeten saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (20/9/2023).
Dikatakan, Bawaslu Kota Ambon telah menyurati Parpol pada 12 September 2023 lalu untuk secara mandiri menurunkan baliho yang dipasang.
"Sebelumnya kita sudah memberi himbauan kepada parpol, kita menyurati Parpol agar menurunkan baliho mereka dengan kurun waktu 3x24 jam," ungkapnya.
Baca juga: KIPP Sarankan Parpol, Bakal Capres-Cawapres hingga Caleg Tak Umbar Janji sebelum Masa Kampanye
Dijelaskan lebih lanjut, dalam penertiban tersebut Bawaslu Kota Ambon bekerja sama dengan Satpol-PP serta Kesbangpol Kota Ambon.
"Personel yang bertugas untuk mencopot baliho tadi gabungan dari Satpol-PP Kota Ambon dan Bawaslu serta Panwascam totalnya 125 orang yang terbagi dalam tiga tim. Ada juga rekan-rekan dari Kesbangpol," tandasnya.
Adapun total Alat Peraga Kampanye (APK) yang teridentifikasi untuk ditertibkan sebanyak 321 APK, dengan persebaran sebagai berikut;
- Nusaniwe 86 APK
- Sirimau 102 APK
- Teluk Ambon 59 APK
- Baguala 33 APK
- Leitimur Selatan 41 APK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.