Ambon Hari Ini

Pengadilan Tinggi Potong Vonis Eks Kasatpol PP SBT Jadi 6 Tahun Penjara

Turunnya vonis Rumain tertuang dalam amar Putusan PT Ambon nomor 14/pid.sus-tpk/2023/PT AMB yang dikutip TribunAmbon.com, dalam laman website Mahkamah

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

JPU, Rido Sampe sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.

Menurut Majelis Hakim, hal meringankan vonis terdakwa karena bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas putusan Majelis Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa didampingi penasihat hukum Munir Kairoty menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Rumain bersama dengan Abdulgawi Wabula selaku bendahara mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.

Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved