Ambon Hari Ini
Pengadilan Tinggi Potong Vonis Eks Kasatpol PP SBT Jadi 6 Tahun Penjara
Turunnya vonis Rumain tertuang dalam amar Putusan PT Ambon nomor 14/pid.sus-tpk/2023/PT AMB yang dikutip TribunAmbon.com, dalam laman website Mahkamah
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
JPU, Rido Sampe sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Menurut Majelis Hakim, hal meringankan vonis terdakwa karena bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Sementara yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Atas putusan Majelis Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa didampingi penasihat hukum Munir Kairoty menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Rumain bersama dengan Abdulgawi Wabula selaku bendahara mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.
Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.