Ambon Hari Ini

Pengadilan Tinggi Potong Vonis Eks Kasatpol PP SBT Jadi 6 Tahun Penjara

Turunnya vonis Rumain tertuang dalam amar Putusan PT Ambon nomor 14/pid.sus-tpk/2023/PT AMB yang dikutip TribunAmbon.com, dalam laman website Mahkamah

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi Ambon menurunkan vonis penjara mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain jadi 6 tahun penjara.

Rumain merupakan terdakwa kasus korupsi anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.

Turunnya vonis Rumain tertuang dalam amar Putusan PT Ambon nomor 14/pid.sus-tpk/2023/PT AMB yang dikutip TribunAmbon.com, dalam laman website Mahkamah Agung, Jumat (15/9/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengubah lamanya pidana pokok, dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdullah Rumain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3bulan," kata Hakim Ketua, Tarigan Muda Limbong dalam putusan.

Selain itu, terdakwa Abdullah Rumain juga harus membayar uang pengganti Rp 476 juta dengan ketentuan yang sama bila tidak cukup maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reinaldo Sampe cs telah ajukan kasasi.

Baca juga: Kebakaran di RSUD Haulussy Ambon, Tabung Oksigen Nyaris Meledak

Baca juga: Selama 2023, 204 Orang jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Maluku

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Abullah Rumain divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi.

Rumain dinyatakan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Serta, membayar uang pengganti senilai Rp 476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui putusan Majelis Hakim tak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari SBT.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved