Ambon Hari Ini

Masih Tahapan Upaya Hukum, Kuasa Hukum Termohon Kaget Sudah Ada Eksekusi TPU Kebun Cengkeh

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Termohon Sanjaya alias Kho Tea Sauw, Hasan Umagap mengaku kaget lantaran upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) masih sementa

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fahroni Slamet
Kuasa Hukum Termohon, Hasan Umagap mengaku kaget atas eksekusi yang dilakukan meski upaya hukum masih sementara berjalan. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sesuai perintah eksekusi Mahkamah Agung 109 K/PDT/2023 tanggal 9 Maret 2023, dua gedung di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen—Kebun Cengkeh dieksekusi.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Termohon Sanjaya alias Kho Tea Sauw, Hasan Umagap mengaku kaget lantaran upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) masih sementara berjalan.

Anehnya eksekusi dilaksanakan padahal berkas PK dan surat keberatan sudah disertakan bukan saja untuk mencegah tetapi dipending dulu.

“Upaya hukum masih sementara berjalan. Jujur ini mengagetkan. Pasalnya, berkas PK dan surat keberatan eksekusi sudah disertakan. Ya kalau bisa eksekusi dipending dulu,” kata Umagap di lokasi eksekusi, Jumat (15/9/2023).

Ia menerangkan, ada dua hal yang ditawarkan jika dipaksakan tetap jalan yakni pemohon eksekusi menitipkan uang jaminan sebesar 10 miliar dan menyiapkan sertifikat asli.

Kenapa begitu, ketiga bangunan yang menjadi sasaran eksekusi bersertifikat asli, kedepan jika putusan berbeda bagaimana jadinya.

Baca juga: Menang Putusan, Dua Gedung di Kawasan TPU Kebun Cengkeh Dieksekusi

“Harusnya ada jaminan sebesar 10 miliar dan pemohon eksekusi menyiapkan sertifikat yang asli. Karena termohon mempunyai sertifikat asli. Jika putusan PK berbeda, bagaimana jadinya,” cetusnya.

Diberitakan, pengacara pemohon mengatakan upaya hukum baik PK maupun lainnya tidak bisa menghalangi eksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan sudah inkrah di Mahmakah Agung. Untuk itu, hari ini eksekusi dilakukan,” kata Kuasa Hukum Pemohon Tumbun M. Tambupolon, Edwar Dias.

Dihimpun, eksekusi objek yang bermula sejak tahun 2021 dengan gugatan perkara nomor 124 itu dikawal sebanyak 350 personil polisi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved