Penyalahgunaan Narkoba

Fuad Thaha, Residivis Narkoba Divonis 11 Tahun Penjara: Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Orpha Martina didampingi dua anggota Hakim lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/9/2023).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis residivis narkoba, Fuad Hajar Thaha (35) selama 11 tahun penjara. 

Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa.

Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Saat ditangkap terdakwa mau hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk petugas.

Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti sebanyak 10 gram sabu diamankan untuk proses hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved